Konsultan Pajak
Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?
-
Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
-
Menyediakan Aplikasi Perhitungan PPh 21 Sesuai dengan Payroll Perusahaan
-
Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
-
Penerbitan Laporan Keuangan Tahunan (Tax Based) yang terdiri atas: Laporan Laba / Rugi, Laporan Neraca
-
Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak: SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018), SPT Bulanan PPN, SPT Tahunan 1770 / 1771
-
Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan
-
Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail
-
Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2 jam).
Mengapa Memilih Jasa Pelaporan Pajak di Andverindo?
Lebih baik gaji atau dividen?
Lebih baik asuransi atau bonus?
Pastikan pajak tidak mengganggu cashflow?
Biaya apa saja yang valid di mata pajak?
Konsultasi jasa lapor pajak Anda dengan Konsultan-Konsultan kami.
Kontrak kami termasuk konsultasi tatap muka dan konsultasi remote melalui WhatsApp Group.
Setiap pelaporan pajak, dan perhitungan pajak yang kami lakukan akan kami utarakan alasan dan runtut pemikirannya. Sehingga Anda akan dapat mengambil keputusan yang terbaik untuk bisnis Anda dalam hal perpajakan.
Berapa Harga Jasa Konsultan Pajak di Andverindo?
Harga Jasa Konsultasi Pajak kami:
Rp 5.000.000,- / bulan
Dengan harga tersebut, Anda sudah mendapatkan fasilitas:
Perencanaan Pajak bersama – Value Rp 10.000.000,-
Konsultasi melalui WhatsApp Group dengan Tim Andverindo – Value Rp 4.000.000,-
Penghitungan & Pelaporan oleh Tim Admin Andverindo – Value Rp 4.000.000,-
Laporan Keuangan Tahunan (Pajak) – Value Rp 4.000.000,-
TOTAL VALUE: Rp 22.000.000,- / Bulan
Hubungi Kami Via Whatsapp
Kami Mempunyai Solusi untuk Badan Usaha Anda